Rangkuman Ekonomi : Prinsip dan Azas Pemungutan Pajak


Prinsip Pemungutan Pajak

1.Keadilan (Equality)

  • Artinya : Beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.

2.Kepastian (Certainty)

  • Artinya : Tata cara pemungutan pajak harus tegas, jelas, dan pasti sehingga mudah dimengerti oleh wajib pajak.

3.Kelayakan (Convenience)

  • Artinya : Beban pajak tidak boleh memberatkan, sehingga wajib pajak tidak merasa terpaksa ketika harus membayar.

4.Ekonomi (Economy) / Efisien

  • Artinya : Dalam pemungutan pajak harus menghasilkan jumlah penerimaan pajak yang lebih besar dibandingkan biaya pemungutannya.

Azas Pemungutan Pajak

  1. Azas Domisili : Dasarnya tempat tinggal.
  2. Azas Sumber : Dasarnya sumber pendapatan.
  3. Azas Kebangsaan : Dasarnya tidak tergantung kebangsaan.

No comments:

Post a Comment