skip to main (ir a principal) |
skip to sidebar (ir al sidebar)
Rangkuman Ekonomi : Prinsip dan Azas Pemungutan Pajak
Prinsip Pemungutan Pajak
1.Keadilan (Equality)
- Artinya : Beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.
2.Kepastian (Certainty)
- Artinya : Tata cara pemungutan pajak harus tegas, jelas, dan pasti sehingga mudah dimengerti oleh wajib pajak.
3.Kelayakan (Convenience)
- Artinya : Beban pajak tidak boleh memberatkan, sehingga wajib pajak tidak merasa terpaksa ketika harus membayar.
4.Ekonomi (Economy) / Efisien
- Artinya : Dalam pemungutan pajak harus menghasilkan jumlah penerimaan pajak yang lebih besar dibandingkan biaya pemungutannya.
Azas Pemungutan Pajak
- Azas Domisili : Dasarnya tempat tinggal.
- Azas Sumber : Dasarnya sumber pendapatan.
- Azas Kebangsaan : Dasarnya tidak tergantung kebangsaan.
No comments:
Post a Comment