Rangkuman Ekonomi : Jenis-jenis Pajak


Menurut pihak yang menanggung

1.Pajak langsung

  • Yaitu pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
  • Contoh : Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Pembangunan.

2.Pajak tidak langsung

  • Yaitu pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada orang lain.
  • Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Cukai.

Menurut pihak yang memungut

1.Pajak negara

  • Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
  • Contoh : PBB, PPh, PPN, Cukai, PPnBM.

2.Pajak daerah

  • Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
  • Contoh : Propinsi >> PKB. Kabupaten >> Pajak reklame, Pajak restoran/Rumah Makan, Pajak tontonan, Pajak penerangan jalan raya.

Menurut Sifat

1.Pajak Subjektif

  • Yaitu pajak yang memperhatikan kondisi/kemampuan wajib pajak.
  • Contoh : Pajak Penghasilan.

2.Pajak Objektif

  • Yaitu pajak yang tidak memperhatikan kemampuan wajib pajak.
  • Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

No comments:

Post a Comment