skip to main (ir a principal) |
skip to sidebar (ir al sidebar)
Rangkuman Ekonomi : Jenis-jenis Pajak
Menurut pihak yang menanggung
1.Pajak langsung
- Yaitu pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
- Contoh : Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Pembangunan.
2.Pajak tidak langsung
- Yaitu pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada orang lain.
- Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Cukai.
Menurut pihak yang memungut
1.Pajak negara
- Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
- Contoh : PBB, PPh, PPN, Cukai, PPnBM.
2.Pajak daerah
- Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
- Contoh : Propinsi >> PKB. Kabupaten >> Pajak reklame, Pajak restoran/Rumah Makan, Pajak tontonan, Pajak penerangan jalan raya.
Menurut Sifat
1.Pajak Subjektif
- Yaitu pajak yang memperhatikan kondisi/kemampuan wajib pajak.
- Contoh : Pajak Penghasilan.
2.Pajak Objektif
- Yaitu pajak yang tidak memperhatikan kemampuan wajib pajak.
- Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
No comments:
Post a Comment