Rangkuman Ekonomi : Fungsi Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak


Fungsi Pajak

1.Fungsi Anggaran/Fungsi Budgeter

  • Artinya : Pajak sebagai sumber pendapatan negara digunakan untuk membiayai belanja negara/pengeluaran negara.

2.Fungsi Pengaturan/Fungsi Regulasi

  • Artinya : Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.
  • Contoh : Penetapan pajak yang tinggi terhadap barang-barang import maupun barang mewah agar masyarakat tidak konsumtif.

3.Fungsi Pemerataan Pendapat/Fungsi Distribusi.

  • Artinya : Pajak digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapat.
  • Contoh : Pungutan pajak sistem progresif.

Sistem Pemungutan Pajak

  1. Official Assessment Sistem : Pemerintah (Fiskus) yang menentukan besarnya pajak.
  2. Self Assessment Sistem : Wajib pajak menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang (yang harus dibayar)
  3. With Holding Sistem : Pihak ke 3 yang menentukan besarnya pajak.

No comments:

Post a Comment