skip to main (ir a principal) |
skip to sidebar (ir al sidebar)
Rangkuman Ekonomi : Fungsi Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
Fungsi Pajak
1.Fungsi Anggaran/Fungsi Budgeter
- Artinya : Pajak sebagai sumber pendapatan negara digunakan untuk membiayai belanja negara/pengeluaran negara.
2.Fungsi Pengaturan/Fungsi Regulasi
- Artinya : Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.
- Contoh : Penetapan pajak yang tinggi terhadap barang-barang import maupun barang mewah agar masyarakat tidak konsumtif.
3.Fungsi Pemerataan Pendapat/Fungsi Distribusi.
- Artinya : Pajak digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapat.
- Contoh : Pungutan pajak sistem progresif.
Sistem Pemungutan Pajak
- Official Assessment Sistem : Pemerintah (Fiskus) yang menentukan besarnya pajak.
- Self Assessment Sistem : Wajib pajak menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang (yang harus dibayar)
- With Holding Sistem : Pihak ke 3 yang menentukan besarnya pajak.
No comments:
Post a Comment