Undang-undang : peraturan yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan DPR yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga Negara.
Kebiasaan : merupakan perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal-hal yang sama kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraaan Negara, kebiasaan disebut juga hukum tidak tertulis atau konvensi.
Yurispudensi : keputusan hakim terdahulu terdahap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
Traktat : perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan Negara yang bersangkutan.
B.Sanksi Hukum menurut Pasal 10 KUHP
1. Hukuman Pokok
Hukuman Mati
Hukuman Penjara : Hukuman seumur hidup, hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan serendah-rendahnya 1 tahun), hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)
No comments:
Post a Comment