A.Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis : yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara.
- Hukum tidak tertulis : yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Dalam praktik kenegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh : pidato kenegaraan setiap tanggal 16 agustus.
B.Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
- Hukum lokal : yaitu hukum yang hanya berlaku didaerah tertentu saja. Misalnya hukum adat Manggarai-Flores, Ende Lio-Flores, Batak, Jawa, Minangkabau.
- Hukum Nasional : yaitu hukum yang berlaku di Negara tertentu. Misalnya hukum Negara Indonesia, Mesir, Inggris, dll.
- Hukum Internasional : yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih. Misalnya hukum perang, hukum perdata internasional, dll.
C.Berdasarkan waktu yang diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
- Hukum antar waktu : yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan yang berlaku pada masa lalu. Contohnya : yurispudensi.
D.Berdasarkan pribadi yang diaturnya
- Hukum satu golongan : hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan : hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum antar golongan : hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
E.Berdasarkan isi/masalah yang diaturnya
1.Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
- Hukum tata Negara : mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi suatu Negara (bentuk Negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga Negara, alat-alat perlengkapan Negara).
- Hukum administrasi Negara : mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari Negara (seperangkat peraturan yang mengatur cara-cara bekerja alat-alat perlengkapan Negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ Negara).
- Hukum pidana : mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap hukum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (kitab undang-undang hukum pidana), pelanggaran (overtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dsb.
- Hukum acara, disebut juga hukum formal (pidana dan perdata). Hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material (hukum tertulis).
2.Hukum Privat : hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata berarti warga Negara pribadi atau sipil. Sumber pokoknya adalah buergelijk wetboek (WB).
***Tambahan :
- Delik Aduan : pengaduan perkara yang bisa dicabut oleh orang yang melaporkan. Seperti perzinaan, penganiayaan dan pencurian.
- Restorative justice : peradilan yang dilakukan diluar lembaga peradilan. Seperti kecelakaan yang diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak yang terlibat.
- Judicial Review : melakukan uji materiil (isi)
No comments:
Post a Comment