Penggolongan Hukum (Jenis-jenis hukum)


A.Berdasarkan Wujudnya

  1. Hukum tertulis : yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara.
  2. Hukum tidak tertulis : yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Dalam praktik kenegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh : pidato kenegaraan setiap tanggal 16 agustus.

B.Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya

  1. Hukum lokal : yaitu hukum yang hanya berlaku didaerah tertentu saja. Misalnya hukum adat Manggarai-Flores, Ende Lio-Flores, Batak, Jawa, Minangkabau.
  2. Hukum Nasional : yaitu hukum yang berlaku di Negara tertentu. Misalnya hukum Negara Indonesia, Mesir, Inggris, dll.
  3. Hukum Internasional : yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih. Misalnya hukum perang, hukum perdata internasional, dll.

C.Berdasarkan waktu yang diaturnya

  1. Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) disebut juga hukum positif
  2. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
  3. Hukum antar waktu : yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan yang berlaku pada masa lalu. Contohnya : yurispudensi.

D.Berdasarkan pribadi yang diaturnya

  1. Hukum satu golongan : hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
  2. Hukum semua golongan : hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
  3. Hukum antar golongan : hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.

E.Berdasarkan isi/masalah yang diaturnya

1.Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
  • Hukum tata Negara : mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi suatu Negara (bentuk Negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga Negara, alat-alat perlengkapan Negara).
  • Hukum administrasi Negara : mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari Negara (seperangkat peraturan yang mengatur cara-cara bekerja alat-alat perlengkapan Negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ Negara).
  • Hukum pidana : mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap hukum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (kitab undang-undang hukum pidana), pelanggaran (overtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dsb.
  • Hukum acara, disebut juga hukum formal (pidana dan perdata). Hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material (hukum tertulis).
2.Hukum Privat : hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata berarti warga Negara pribadi atau sipil. Sumber pokoknya adalah buergelijk wetboek (WB).

***Tambahan :

  • Delik Aduan : pengaduan perkara yang bisa dicabut oleh orang yang melaporkan. Seperti perzinaan, penganiayaan dan pencurian.
  • Restorative justice : peradilan yang dilakukan diluar lembaga peradilan. Seperti kecelakaan yang diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak yang terlibat.
  • Judicial Review : melakukan uji materiil (isi)

No comments:

Post a Comment