Sistem Hukum dan Peradilan Nasional


Pengertian Sistem

  • Suatu kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari bagian yang berhubungan.
  • Menurut KBBI : Susunan kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
  • Pengertian sistem pada penerapannya tidak bersumber pada satu disiplin ilmu yang mandiri, tetapi dapat pula berasal dari pengetahuan, seni, maupun kebiasaan, seperti sistem mata pencaharian, sistem tarian, sistem perkawinan, sistem pemerintahan, dan sistem hukum.
  • Drs. Musanef : Sistem ialah kelompok bagian yang bekerja bersama guna melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak maupun tidak dapat menjalankan tugasnya, maka tujuan yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-tidaknya mendapat gangguan (1989).
  • W.J.S. Poerwadarminta : Sistem ialah sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan suatu maksud (1976).
  • Prof. Sumantri : Sistem ialah suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan agar dalam menjalankan tugas secara teratur ataupun suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan serta berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan (1995).

Pengertian Hukum

  • Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
  • Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul Introduction ala théorie general et ala philosophie du Droit mengumpulkan 17 definisi hukum yang masing-masing menonjolkan segi tertentu.
  • Drs. E. Utrecht, S.H. : Hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
  • Achmad Ali : Hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu (2008).
  • Immanuel Kant : Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
  • Leon Duguit : Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (1919).
  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja : Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat (1986).

Sistem Hukum

  • Sistem hukum ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat.
  • Peradilan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan saling berkaitan, keduanya membentuk suatu sinergi kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.
  • Menurut Fuller (1971), ada delapan persyaratan untuk adanya suatu sistem hukum. Delapan asas yang dinamakan principles of legality itu adalah
  1. Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung sekadar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc;
  2. Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan;
  3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena jika itu terjadi, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku;
  4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti;
  5. Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain;
  6. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukannya;
  7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan orientasi;
  8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.

Tujuan Hukum

  1. Kepastian Hukum (Teori Etis)
  2. Keadilan Hukum (Yuridis Formal)
  3. Kemanfaatan Hukum (Teori Utilitas)

Tugas Hukum

  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.
  • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat.
  • Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.

Unsur-unsur Hukum

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
  • Peraturan itu bersifat memaksa,
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Sifat Hukum

  • Mengantur dan Memaksa

Ciri-ciri Hukum

  • Adanya perintah dan atau larangan,
  • Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang, dan
  • Adanya sanksi atau hukuman.

Asas Hukum

  1. Asas Hukum Umum : asas hokum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Menurut P. Scholten asas tersebut ialah asas kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas kewibawaan, dan asas pemisahan antara baik dan buruk.
  2. Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Asas hukum khusus berfungsi dalam bidang yang lebih sempit, contohnya
  • Dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, abus de droit, dan asas konsensualisme;
  • Dalam hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah atau asas nebis in idem.

Tata Hukum dan Sistem Hukum Nasional

  • Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan ketertiban hukum bagi suatu masyarakat dalam suatu negara, sehingga tercapai ketertiban dan ketentraman dalam negara tersebut.
  • Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang sedang berlaku di dalam suatu negara saat ini.
  • Berdasarkan literatur lama, pada dasarnya sistem hukum di dunia terdiri atas dua kelompok besar, yaitu sistem hukum Eropa-Kontinental dan sistem hukum Anglo-Saxon.

M. Tahir Azhary membagi konsep negara hukum menjadi lima macam.

a. Rule of Law, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara
Anglo-Saxon. Misalnya, Inggris dan Amerika Serikat.
b. Rechtsstaat, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara
Eropa-Kontinental, seperti Belanda, Jerman, dan Prancis.
c. Socialis legality, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negaranegara
komunis.
d. Konsep negara hukum Pancasila, merupakan konsep negara hukum yang
diterapkan di Indonesia.
e. Nomokrasi Islam, yakni konsep negara hukum yang pada umumnya
diterapkan di negara-negara Islam.

No comments:

Post a Comment