Rangkuman Ekonomi : PPN (Pajak Pertambahan Nilai)


Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan  terhadap penjualan barang yang telah diolah atau diproses sehingga berubah sifat dan bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilai atau manfaatnya.

Dasar : UU No. 18 tahun 2000 tentang PPn dan PPnBM.

  • Subjek PPn : pengusaha kena pajak yaitu pengusaha yang melakukan penjualan barang.
  • Tarif PPn : 10%
  • PPn : 10% x Nilai barang kena pajak

Contoh Soal :

Seorang siswa membeli tas seharga Rp 150.000, buku tulis 1 lusin Rp 25.000. hitunglah Ppnnya

Jawab :

150.000 + 25.000 = 175.000
PPn = 10% x 175.000 = 17.500

No comments:

Post a Comment