- Bea Materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI.
- Dasar : UU No. 24 tahun 2000.
- Subjek materai : pihak yang mendapat manfaat dari dokumen.
Objek materai
- Surat perjanjian dan surat-surat lain yang digunakan untuk sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan dan kenyataan.
- Akta-akta notaris.
- Akta-akta yang dibuat oleh PPAT.
- Surat-surat berharga.
- Surat yang memuat jumlah uang.
- Dokumen yang digunkan sebagai alat pembuktian di pengadilan.
Tarif materai ada 2 macam
a. Rp 6000
Tarif materai Rp 6000 digunakan untuk
- Surat perjanjian dan surat-surat lain yang digunakan untuk sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan dan kenyataan.
- Akta-akta notaris.
- Akta-akta yang dibuat oleh PPAT.
- Surat berharga yang nominalnya lebih dari Rp 1.000.000.
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000.
- Dokumen yang digunkan sebagai alat pembuktian di pengadilan.
b. Rp 3000
- Tarif materai Rp 3000 digunakan untuk
- Surat berharga yang nominalnya lebih dari Rp 250.000 s.d. Rp 1.000.000.
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 s.d. Rp 1.000.000.
- Cek dan BG berapapun nominalnya.
Dokumen yang tidak dikenai materai
- Surat berharga yang nominalnya s.d. Rp 250.000
- Surat yang memuat jumlah uang s.d. Rp 250.000
No comments:
Post a Comment