Rangkuman Ekonomi : Bea Materai


  • Bea Materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI.
  • Dasar : UU No. 24 tahun 2000.
  • Subjek materai : pihak yang mendapat manfaat dari dokumen.

Objek materai

  • Surat perjanjian dan surat-surat lain yang digunakan untuk sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan dan kenyataan.
  • Akta-akta notaris.
  • Akta-akta yang dibuat oleh PPAT.
  • Surat-surat berharga.
  • Surat yang memuat jumlah uang.
  • Dokumen yang digunkan sebagai alat pembuktian di pengadilan.

Tarif materai ada 2 macam

a. Rp 6000

Tarif materai Rp 6000 digunakan untuk
  • Surat perjanjian dan surat-surat lain yang digunakan untuk sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan dan kenyataan.
  • Akta-akta notaris.
  • Akta-akta yang dibuat oleh PPAT.
  • Surat berharga yang nominalnya lebih dari Rp 1.000.000.
  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000.
  • Dokumen yang digunkan sebagai alat pembuktian di pengadilan.

b. Rp 3000

  • Tarif materai Rp 3000 digunakan untuk
  • Surat berharga yang nominalnya lebih dari Rp 250.000 s.d. Rp 1.000.000.
  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 s.d. Rp 1.000.000.
  • Cek dan BG berapapun nominalnya.

Dokumen yang tidak dikenai materai

  • Surat berharga yang nominalnya s.d. Rp 250.000
  • Surat yang memuat jumlah uang s.d. Rp 250.000

No comments:

Post a Comment