Rangkuman Ekonomi : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang ada di atasnya.

Dasar : UU No. 20 tahun 2000 tentang PBB

  • Subjek pajak PBB adalah orang/badan (lembaga) yang secara nyata memiliki hak atas tanah dan bangunan.
  • Objek pajak PBB adalah tanah dan bangunan.
  • Ketentuan dalam perhitungan pajak PBB.

Ketentuan dalam perhitungan pajak PBB.

  • SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah surat yang digunakan oleh Dirjen Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang.
  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah dasar untuk menentukan PBB. Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 bulan sekali oleh menteri keuangan.
  • NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Setinggi-tingginya Rp 12.000.000.
  • NJOPKP (Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak), digunakan untuk perhitungan PBB. Rumusnya : NJOP-NJOPTKP = NJOPKP
  • Tarif pajak PBB : 0,5%
  • Besarnya PBB dihitung dengan rumus : PBB = Tarif Pajak x NJKP >> PBB = 0,5% x NJKP

Presentase NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) dibedakan menjadi 2, yaitu

  • Sebesar 20% dari NJOP untuk objek pajak yang NJOPKPnya kurang dari 1 Milyar (<Rp1.000.000.000)
  • Sebesar 40% dari NJOP untuk objek pajak perkebunan, kehutanan, dan perumahan yang NJOPKPnya lebih dari 1 Milyar (>Rp1.000.000.000)    

  Contoh Soal :

1. Sesorang memiliki sebidang tanah seluas 100 m dengan harga 230.000/m diatasnya berdiri sebuah rumah seluas 70 m dengan harga 300.000/m. Hitunglah PBB yang harus dibayar.

Jawab:

NJOP Tanah = 100 m x Rp 230.000 = Rp 23.000.000
NJOP Bangunan = 70 m x Rp 300.000 = Rp 21.000.000
NJOP = 23.000.000 + 21.000.000 = 44.000.000
NJOPTKP = 44.000.000 – 12.000.000 = 32.000.000
NJKP = 20% x Rp 32.000.000 = Rp 6.400.000
PBB = 0,5% x NJKP >> 0,5% x Rp 6.400.000 = Rp 32.000

No comments:

Post a Comment