Rangkuman Agama : Binatang Haram


Pengertian Binatang Haram

Binatang haram adalah binatang yang tidak diperbolehkan (halal) untuk dimakan menurut hukum syariat islam. Tetapi, terkadang binatang yang haram bisa menjadi halal, karena kebutuhan mendesak dan boleh dimakan sebatas seperlunya.

Firman Allah SWT :

Artinya :

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak mengiginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Baqarah : 173)

Macam-macam Haram

  • Haram karena nas, baik dari Al-Qur’an maupun hadits, yaitu babi, himar (keledai), anjing, binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.
  • Haram karena kita diperintahkan untuk membunuhnya, yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing buas, dan burung elang.
  • Haram karena kita dilarang untuk membunuhnya, yaitu semut, tawon, burung hud-hud, dan burung hantu.
  • Haram karena keadaannya menjijikan, keji atau kotor. Sebagian ulama menyebutkan hasyarat, yaitu binatang bunyi yang kecil-kecil dan kotor, misalnya ulat, kutu anjing, kutu busuk, cacing, lintah, lalat, lebah, laba-laba, nyamuk, kumbang, dan sejenisnya.
Untuk binatang yang hidup di dua alam (binatang amfibi), kebanyakan para ulama mengharamkannya, misalnya : buaya, katak, disamping sebagai binatang amfibi yang kotor, juga termasuk binatang yang dilarang membunuhnya. Jika diharamkan membunuhnya, sudah tentu haram pula memakannya.

Contoh Binatang Haram

Bahaya (Mudlarat) Binatang Haram

  • Menjauhkan diri dari rahmat Allah.
  • Menjerumuskan seseorang dalam perbuatan dosa dan mengotori kesucian jiwa.
  • Mengakibatkan amal ibadah dan doa ditolak oleh Allah SWT.
  • Mendapat ancaman dan balasan dari Allah SWT berupa siksa di akhirat.
  • Dari segi kesehatan fisik jelas membawa akibat buruk bagi tubuh, misalnya :
  1. Di dalam daging babi terdapat cacing pita yang sangat berbahaya.
  2. Darah mengandung banyak kuman dan racun yang daoat merusak kesehatan dan membahayakan kehidupan.
  3. Bangkai mengandung bibit penyakit dan racun yang dapat mengganggu kesehatan.
  • Dilarang menggunakan pengobatan dari hewan yang haram, sekalipun banyak digunakan orang sebagai obat, tetapi islam melarang menggunakannya, seperti katak, ular, buaya, dan lainnya. Sabda Rosululloh SAW yang artinya : “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, Dia menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kamu, tetapi jangan berobat dengan sesuatu yang diharamkan.” (HR. Abu Daud)

Menghindari Makanan Haram

Agar terhindar dari makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan, sangat diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
  • Selalu waspada terhadap makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan.
  • Selektif dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi.
  • Mencari informasi tentang makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan, baik dari surat kabar, buku, maupun internet.


No comments:

Post a Comment