Rangkuman Ekonomi : Pajak – 9 Februari 2013


Pengertian pajak menurut UU No.28 tahun 2007

Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Ciri-ciri pajak :

  • Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
  • Ditetapkan berdasarkan norma-norma hukum.
  • Digunakan untuk membiayai kepentingan umum.
  • Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Pajak

  • Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar dan paling potensial bagi dana pembangunan.
  • Karena dana yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan sangat besar, maka melalui PEMDA, pemerintah memungut RETRIBUSI.
  • Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas negara.

Perbedaan pajak dan retribusi

Pajak :

  • Dikenakan kepada wajib pajak.
  • Dipungut oleh pemerintah pusat.
  • Balas jasanya tidak langsung.
  • Besarnya pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak.
  • Jatuh tempo >> sesuai dengan tahun fiskal.
  • Contoh :
- PBB (Pajak Bumi Bangunan)
- PPh (Pajak Penghasilan)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Retribusi :

  • Dikenakan pada masyarakat yang menggunakan fasilitas pajak.
  • Dipungut oleh PEMDA.
  • Balas jasanya langsung.
  • Besarnya retribusi ditentukan oleh pemerintah.
  • Jatuh tempo >> sesuai pemakaian.
Contoh :
- Retribusi pasar
- Retribusi parkir
- Retribusi sampah
- Retribusi objek wisata
- Retribusi peron kereta api
- Retribusi jalan tol

Unsur-unsur Pajak

Subjek pajak

Subjek pajak adalah pihak yang wajib membayar pajak kepada negara. Bisa perorangan bisa juga perusahaan.

Objek pajak

Objek pajak adalah sasaran pajak/yang dikenai pajak.
Contoh :
  • Penghasilan (gaji, honor, hadiah, royalti, bunga bank).
  • Tanah dan bangunan.
  • Kendaraan

Tarif pajak

Tarif Pajak adalah ketentuan besarnya pajak yang harus dibayar.
  • Tarif tetap/konstan : Nominal atau besarnya tetap.
  • Tarif proporsional : % nya tetap.
  • Tarif progresif : % nya naik.
  • Tarif degresif : % nya turun.

    No comments:

    Post a Comment