Pengertian pajak menurut UU No.28 tahun 2007
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.Ciri-ciri pajak :
- Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
- Ditetapkan berdasarkan norma-norma hukum.
- Digunakan untuk membiayai kepentingan umum.
- Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Pajak
- Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar dan paling potensial bagi dana pembangunan.
- Karena dana yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan sangat besar, maka melalui PEMDA, pemerintah memungut RETRIBUSI.
- Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas negara.
Perbedaan pajak dan retribusi
Pajak :
- Dikenakan kepada wajib pajak.
- Dipungut oleh pemerintah pusat.
- Balas jasanya tidak langsung.
- Besarnya pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak.
- Jatuh tempo >> sesuai dengan tahun fiskal.
- Contoh :
- PPh (Pajak Penghasilan)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Retribusi :
- Dikenakan pada masyarakat yang menggunakan fasilitas pajak.
- Dipungut oleh PEMDA.
- Balas jasanya langsung.
- Besarnya retribusi ditentukan oleh pemerintah.
- Jatuh tempo >> sesuai pemakaian.
- Retribusi pasar
- Retribusi parkir
- Retribusi sampah
- Retribusi objek wisata
- Retribusi peron kereta api
- Retribusi jalan tol
Unsur-unsur Pajak
Subjek pajak
Subjek pajak adalah pihak yang wajib membayar pajak kepada negara. Bisa perorangan bisa juga perusahaan.Objek pajak
Objek pajak adalah sasaran pajak/yang dikenai pajak.Contoh :
- Penghasilan (gaji, honor, hadiah, royalti, bunga bank).
- Tanah dan bangunan.
- Kendaraan
Tarif pajak
Tarif Pajak adalah ketentuan besarnya pajak yang harus dibayar.- Tarif tetap/konstan : Nominal atau besarnya tetap.
- Tarif proporsional : % nya tetap.
- Tarif progresif : % nya naik.
- Tarif degresif : % nya turun.
No comments:
Post a Comment