Peradilan Nasional


Tujuan Sistem Peradilan : Mewujudkan Keadilan Hukum

Komponen Prosedural Sistem Peradilan Nasional

  • Penyelidikan : serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan.
  • Penyidikan : serangkaian tindakan penyidik sesuai tata cara yag diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.
  • Penuntutan : tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang agar diperiksa dan diputus oleh hakim di siding pengadilan.
  • Mengadili : merupakan tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara siding pengadilan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.

Pengadilan di lingkungan peradilan umum

1.Pengadilan negeri (tingkat pertama)

  • Fungsi pengadilan negeri : memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
  • Tugas dan wewenang pengadilan negeri : memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
  • Tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan : korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencucian uang atau yang ditentukan oleh UU dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.
Tugas dan kewenangan
  • Menyatakan sah atau tidaksa penangkapan, penahanan, penghentian, penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
  • Tentang ganti kerugian dan/rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
  • Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
  • Memberikan teguran dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara
  • Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris didaerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua pengadilan tinggi, ketua MA, dan menteri yang bertugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.

2.Pengadilan tinggi (tingkat kedua)

  • Berkedudukan di ibukota provinsi dan daeraha hukumnya meliputi wilayah provinsi (tingkat banding)
Fungsi pengadilan tinggi :
  • Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
  • Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
  • Untuk kepentingan Negara dan keadilan, pengadilan negeri dapat member peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnnya.
Wewenang pengadilan tinggi :
  • Mengadili perkara yang diputus pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
  • Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan member penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.

3.Mahkamah agung (tingkat kasasi)

  • Daerah hukum MA meliputi seluruh Indonesia
  • Kewajiban utama : melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya diseluruh Indonesia dan menjaga/menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya.
Tugas dan fungsi :
  • Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan disemua lingkungan peradilan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
  • Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim disemua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
  • Mengawasi dengan cermat semua perbuatab-perbuatan para hakim disemua lingkungan peradilan.
  • Untuk kepentingan Negara dan keadilan MA member peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.
  • Memeriksa dan memutus permohonan kasasi. (terhadap putusan peradilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan)
  • Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili
  • Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
  • Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan.
  • Member teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dengan tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
  • Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

4.Mahkamah konstitusi

Kewenangan : mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
  • Menguji UU terhadap UUD
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Memutus perselisihan hasil pemilu
Kewajiban : member putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945

Perangkat Lembaga Peradilan

  • Polisi : berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
  • Jaksa penuntut umum : melakukan penunturan atas perkara yang disidangkan atas nama Negara.
  • Panitera : petugas yang mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksaan sidang.
  • Hakim : pejabat yang berwenang mengadili sebuah perkara yang disidangkan dalam suatu pengadilan.

No comments:

Post a Comment