Tugas dan Wewenang  Presiden


Tugas dan Wewenang  Presiden

  • Menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
  • Memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, danAngkatanUdara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Tanggung Jawab Presiden

  • Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia.presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).
  • Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan partai berkuasa, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila, kedaulatan rakyat dan pemanusiawiannya di nomor satukan.

Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
  • Menyatakan kondisi bahaya,  Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
  • Mengangkat Duta dan Konsul,  Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
  • Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
  • Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
  • Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.
  • Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.
  • Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
  • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
  • Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  • Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.

Kewenangan dan Kekuasaan Presiden

  • Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
  • Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
  • Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
  • Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
  • Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
  • Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
  • Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
  • Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Kewajiban dan Hak Presiden

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
  • Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
  • Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
  • Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR     ( Pasal 11 ayat 1 )
  • Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
  • Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
  • Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
  • Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
  • Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
  • Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 ) 

No comments:

Post a Comment