Menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
Memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, danAngkatanUdara
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Tanggung Jawab Presiden
Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia.presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).
Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan partai berkuasa, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila, kedaulatan rakyat dan pemanusiawiannya di nomor satukan.
Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara
Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.
Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.
Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
Kewenangan dan Kekuasaan Presiden
Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Kewajiban dan Hak Presiden
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
No comments:
Post a Comment