Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak (12 tahun).
a.Subjek PPh
- Orang pribadi
- Badan usaha/perusahaan
b.Objek PPh
Setiap penghasilan yang diterima (gaji, honor, hadiah, royalti, laba perusahaan).
c.PKP
Adalah singkatan dari penghasilan kena pajak (dihitung dari penghasilan setahun – PTKP).
d.PTKP
Adalah singkatan dari penghasilan tidak kena pajak.
Ketentuan PTKP menurut UU No.38 tahun 2008
- Untuk wajib pajak sendiri >> Rp 15.840.000
- Tambahan untuk wajib pajak menikah (istri) >> Rp 1.320.000
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah/semenda. Paling banyak 3 orang >> Rp 1.320.000
e.Tarif pajak
Adalah presentase besarnya pajak yang harus dibayar.
Tarif pajak untuk wajib pajak pribadi
- Penghasilan s.d. Rp 50.000.000 >> 5 %
- Penghasilan diatas Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 >> 15 %
- Penghasilan diatas Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 >> 25 %
- Penghasilan diatas Rp 500.000.000 >> 30 %
Tarif pajak untuk perusahaan >> 28 %
Contoh Soal
No comments:
Post a Comment