Rangkuman Ekonomi : Pajak Penghasilan (PPh)


Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak (12 tahun).

a.Subjek PPh

  1. Orang pribadi
  2. Badan usaha/perusahaan

b.Objek PPh

Setiap penghasilan yang diterima (gaji, honor, hadiah, royalti, laba perusahaan).

c.PKP

Adalah singkatan dari penghasilan kena pajak (dihitung dari penghasilan setahun – PTKP).

d.PTKP

Adalah singkatan dari penghasilan tidak kena pajak.

Ketentuan PTKP menurut UU No.38 tahun 2008

  • Untuk wajib pajak sendiri >> Rp 15.840.000
  • Tambahan untuk wajib pajak menikah (istri) >> Rp 1.320.000
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah/semenda. Paling banyak 3 orang >> Rp 1.320.000

e.Tarif pajak

Adalah presentase besarnya pajak yang harus dibayar.

Tarif pajak untuk wajib pajak pribadi

  • Penghasilan s.d. Rp 50.000.000 >> 5 %
  • Penghasilan diatas Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 >> 15 %
  • Penghasilan diatas Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 >> 25 %
  • Penghasilan diatas Rp 500.000.000 >> 30 %

Tarif pajak untuk perusahaan >> 28 %

Contoh Soal

No comments:

Post a Comment