Rangkuman Ekonomi : Ketenagakerjaan (UU No.13 tahun 2003)


Penduduk

1. Usia kerja/tenaga kerja : 15-65 tahun

  • Angkatan kerja
Penduduk yang sudah bekerja maupun masih mencari pekerjaan (menganggur)
  • Bukan angkatan kerja
Penduduk yang masih sekolah, ibu rumah tangga, maupun pensiunan

2. Bukan usia kerja/bukan tenaga kerja

  • Dibawah 15 tahun
  • Diatas 65 tahun

Keterangan

  • Penduduk adalah orang yang berdomisili disuatu wilayah selama 6 bulan atau lebih. Atau kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan menetap
  • Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia dimasyarakat baik yang sudah ditempati maupun masih kosong
  • Tenaga kerja adalah penduduk usia 15-65 tahun yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat

No comments:

Post a Comment