Fungsi pancasila sebagai ideologi negara
- Mempersatukan bangsa, memelihara, dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
- Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju cita-cita. Sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai tujuannya, menggerakan bangsa melaksanakan pembangunan nasional ebagai pengamalan pancasila
- Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
- Menyoroti kenyataan yang ada dan krisis terhadap upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam pancasila itu
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
- Sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945)
Hasil :
Konsep dasar negara dari beberapa usulan
Membentuk panitia sembilan untuk merancang hukum dasar negara Indonesia Merdeka
- 22 Juni 1945, Panitia 9, Sidang, Hasil : Preambule (Pembukaan UUD yang disebut : Piagam Jakarta atau Jakarta Charter)
- Sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945) : Hasil, rancangan hukum dasar Indonesia merdeka
No comments:
Post a Comment